Selasa, 30 Juli 2013

FORMULIR DATA GURU DAN PENGAWAS


FORMULIR DATA GURU DAN PENGAWAS 
JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN 

UNTUK DIUSULKAN MENDAPAT TUNJANGAN GURU

(TUNJANGAN PROFESI, SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL, 

TUNJANGAN KHUSUS DAN SUBSIDI)  


DATA PRIBADI:
No. KTP/NIK:
Nama (Tanpa Gelar):
Gelar Depan:Belakang:
Tempat Lahir
(Tingkat Kab/Kota)
:
Tanggal Lahir:/ / (Bila Tidak Ada, Isi 00-00-0000)
Jenis Kelamin 
Nama Ibu Kandung:
Agama:Status Kawin:
Alamat Rumah
(Jalan/Komplek)
:
RT/RW:/ (Bila Tidak Ada, Isi 00 / 00)
Desa/Kelurahan:
Kecamatan:
Kabupaten/Kota:
Provinsi:
Kode Pos
No. HP:
E-Mail:
DATA INSTANSI INDUK:
NSS:
NPSN:
Nama Instansi Induk:
Jenjang:Status:
Jumlah Rombel:Murid:
Jumlah Guru:
Daerah Khusus:
Alamat Instansi
(Jalan/Komplek)
:
RT/RW:/ (Bila Tidak Ada, Isi 00 / 00)
Desa/Kelurahan:
Kecamatan:
Provinsi:
Kabupaten:
Kode Pos:
No. Telepon:
E-Mail:
DATA PENGEMBANGAN PROFESI/KARIR:
NUPTK:
Status Pegawai:Status Guru:
NIP:
TMT PNS:/ / (Bila Tidak Ada, Isi 00-00-0000)
TMT Golongan:/ / (Bila Tidak Ada, Isi 00-00-0000)
TMT di Sekolah:/ / (Bila Tidak Ada, Isi 00-00-0000)
Status Inpassing:
Nomor Inpassing:
Tanggal SK Inpassing:/ / (Bila Tidak Ada, Isi 00-00-0000)
Golongan
Masa Kerja
(Sesuai dengan SK Terakhir atau SK Inpassing)
:Tahun Bulan
Gaji Pokok:
Status Aktif:
Ijazah Akhir:
Jurusan:
Tahun Lulus:(Bila Tidak Ada, Isi 0000)
Lembaga Pendidikan:
Sedang Kuliah:
Jurusan
Semester:
Perguruan Tinggi:
Jabatan:
Tugas Tambahan:
Mapel Diampu:
Beban Kerja di Instansi Induk
(Jam/Minggu, Murid untuk Guru BK)
:Instansi Lain:
Mapel Diampu Lain:
Beban Kerja di Instansi Induk
(Jam/Minggu, Murid untuk Guru BK)
:Instansi Lain:
Jenis Pengawas:
Beban Kerja Pengawas:(Sekolah Binaan) (Guru Binaan)
DATA SERTIFIKASI PENDIDIK:
Perguruan Tinggi Penyelenggara:
Nomor Peserta:
Tahun:(Bila Tidak Ada, Isi 0000)
Nomor Sertifikat:
Tanggal Sertifikat:(Bila Tidak Ada, Isi 00-00-0000)
Bidang Studi Sertifikasi:
NRG:
DATA BANK:
Nama Bank:
Cabang Bank:
Nama di Rekening:
Nomor Rekening:
Kode Verifikasi:*) Gunakan kombinasi ANGKA dan HURUF.
Harap mengingat Kode Verifikasi yang Anda masukkan, karena akan digunakan sebagai SYARAT untuk bisa melakukan proses edit data yang telah Anda masukkan dikemudian hari. INGAT: Karakter Besar atau Kecil Dianggap Beda (case sensitive)





FORMULIR DATA GURU DAN PENGAWAS JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN UNTUK DIUSULKAN MENDAPAT TUNJANGAN GURU
(TUNJANGAN PROFESI, SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL, TUNJANGAN KHUSUS DAN SUBSIDI) 
DAPAT LANGSUNG DI ISI PADA LINK DI BAWAH INI :



http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-d4t4guru/inputguru.php

Minggu, 28 Juli 2013

Surat Edaran Penerbitan NUPTK Baru

Surat Edaran Penerbitan NUPTK Baru



2015 BELUM SARJANA, GURU DIJADIKAN TENAGA ADMINISTRASI


2015 BELUM SARJANA, GURU DIJADIKAN TENAGA ADMINISTRASI

JAKARTA - Peringatan keras bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.

Kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidan Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, aturan kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV itu berlaku tegas. "Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu, Kamis (25/7).

Guru yang tidak boleh lagi mengajar karena belum sarjana tadi tidak serta merta dikeluarkan atau kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya. Tetapi, guru tadi masih bisa bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru lainnya.

Musliar mengakui jumlah guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum berijazah S1 atau Diploma IV masih banyak. "Jumlah pastinya saya tidak hafal. Tetapi banyak," kata dia.
Musliar menolak bahwa Kemendikbud dicap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana tadi. Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah.
Menurut Musliar, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar. "Kemendikbud menyediakan anggarannya. Tidak bisa memaksakan jika guru tidak berniat mengambilnya," ujarnya.
Dia berharap pada tahun ini dan 2014 nanti serapan beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para guru bisa tinggi. Apalagi setelah keluar warning bahwa guru dilarang mengajar jika belum berijazah S1 atau D-IV.
Terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mencatat, hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang. "Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Terkait urusan kepangkatan, Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk guru) dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa guru yang pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. "Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi," katanya.(jpnn/wan)

Sabtu, 27 Juli 2013

Hari Hati Dengan Akun PTK Anda


Hari Hati Dengan Akun PTK Anda

Hari-hati Dengan Akun PTK Anda
Para PTK yang berbahagia, sebagaimana kita ketahui, bahwa proses VERVAL NUPTK akan berakhir pada tanggal 30 September 2013 yang akan datang. Kita semua tentu sudah berusaha dan sibuk mengikuti tahapan-tahapan VERVAL, mulai dari aktifasi bintang satuVERVAL bintang dua hingga bintang 4. Namun, hasil yang diperoleh berbeda-beda, ada yang masih bintang satu, ada yang sudah bintang dua bahkan ada yang sudah bintang 4. Ini tidak menjadi masalah, yang penting kita lalui prosedur yang telah ditetapkan dan yakinkan bahwa proses VERVAL NUPTK baru tuntas jika sudah memperoleh dokumen S08 bagi yang sudah memiliki NUPTK dan dokumen S14 bagi yang baru mengajukan NUPTK baru.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa ketika PTK akan melakukan aktifasi akun untuk pertama kali, kita akan memperoleh dokumen S02 yang berisi Peg ID dan Kode Aktifasi, baik untuk pengajuan dokumen A01, A02, A03, maupun A05.  Dan dibagian atas dokumen tersebut tercantum perihal surat yakni Surat Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 1 dan Siaft surat SANGAT RAHASIA seperti gambar berikut ini :
Apakah artinya ini ? Artinya data kode aktifasi yang tercantum didalam dokumen S02 berupa kode aktifasi tersebut adalah data yang hanya boleh diketahui oleh PTK bersangkutan. Demikian juga ketika PTK mengaktifasi akun, sistem akan meminta password/kata sandi baru sebagai kunci untuk masuk ke sistem PADAMU NEGERI dan mengakses DATA PRIBADI PTK bersangkutan. Karenanya hati-hati dengan akun PTK anda, jangan sampai diketahui oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab, mengingat aplikasi PADAMU NEGERI memberi peluang kepada PTK untuk memutakhirkan data diri secara personal. Seandainya password/kata sandi ini diketahui dan digunakan oleh orang lain yang bermaksud tidak baik, tentu akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Lalu apa yang harus dilakukan ?
1.    Kata sandi merupakan kata rahasia yang sederhana, mudah diingat tetapi cukup sulit ditebak oleh orang lain. Simpan kata sandi ini ditempat yang aman. Selain agar kita dapat mereview kembali ketika kita lupa password, disamping itu juga untuk menghindari penggunaan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
2.    Jika menggunakan perangkat komputer atau laptop ditempat umum atau komputer yang bisa digunakan oleh orang banyak apakah dikantor/warnet atau meminjam laptop/komputer teman, jangan lupa menekan tombol KELUAR yang ada disudut kanan atas. Jangan langsung mengklik tombol X pada sudut kanan window. Karena jika prosedur KELUAR tidak dilakukan, maka akun kita tetap aktif, dan sipa saja nanti yang membuka PADAMU NEGERI, maka sistem akan secara otomatis menampilkan dan membuka data akun PTK yang aktif di laptop/komputer tersebut.
3.    Jika meminta bantuan kepada orang lain, yakin terlebih dahulu bahwa orang tersebut dapat dipercaya, dan dapat memegang rahasia khususnya data terkait NUPTK dan password/kata sandi anda.

Kesalahan sederhana karena tidak mengklik tombol KELUAR dapat berakibat fatal, karena data-data yang ada didalam NUPTK dapat diacak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab, karenanya, hati-hati dengan akun PTK anda. Tombol keluar terletak disudut kanan atas seperti gambar berikut ini :