PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL
SMK NEGERI 1 DEPOK
TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015
A. Latar Belakang
Dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), dan Pasal 72 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik,
Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan
Kesetaraan pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat;
Untuk menjamin kelancaran Penetapan Kriteria Kelulusan Ujian Nasional ini, maka perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar Kriteria Kelulusan Ujian Nasional SMK Negeri 1 Depok Tahun Pelajaran 2014/2015
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan.
5. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
7. Permendikbud
No 114 tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
8. Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15);
9. Permendikbud No 5 tahun 2015
tentang Kriteria Kelulusan Ujian Nasional
10. Keputusan-keputusan Menteri yang menyangkut SMK;
a. Kepmen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.
5786/1989 dan No. 28/SE/1989
b. Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kep.BAKN No.5786/MPK/1989 dan No. 28/SE/1989.
c. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda pada Sekolah
Menengah Kejuruan.
d. Kepmen Diknas RI No. 044/U/2002 Tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah.
e. Permendikbud No. 66 th 2013 tentang Standar Penilaian.
f. Permendikbud No. 81a th 2013 tentang Implementasi
Kurikulum 2013.
g. Kep Dirjen Dikmen Dikbud No. 781/D/KP/2013 tentang
Bentuk dan Tata Cara Penyusunana Laporan Pencapaian Peserta Didik SMK
C.
Defenisi Operasional
Dalam
prosedur operasional standar kenaikan kelas ini yang dimaksud dengan:
1. POS Kriteria Kelulusan Ujian Nasional adalah syarat-syarat yang yang harus dipenuhi oleh siswa untuk dapat
diyatakan Lulus dalam
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015
2. POS Kriteria Kelulusan UN
ini
merupakan
dasar
dan
acuan dalam penentuan Kelulusan Ujian Nasional SMK Negeri 1 Depok Tahun Pelajaran 2014/2015.
3. Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
4. Ujian
Kompetensi Keahlian selanjutnya di sebut
UKK adalah ujian nasional yang terdiri
atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan
5. Nilai
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah
nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau
rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
6. Nilai Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta
didik dari UN.
7. Kriteria Kelulusan
adalah persyaratan pencapaian minimal Standar Kompetensi Lulusan dari semua
mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
8. Badan Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan
profesional yang bertugas untuk menyelenggarakan UN
9. Kisi-kisi UN
adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
10. Sertifikat
Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang
berisi Nilai UN serta tingkat capaian kompetensi lulusan
11. Prosedur
Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutanlangkah baku yang
mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.
D.
Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dibuatnya POS ini
adalah untuk memberikan pedoman terhadap sekolah secara umun, dan khususnya
guru dalam memutuskan “ Lulus “ atau “ Tidak Lulus “ seorang dalam suatu lembaga pendidikan.
Disamping itu POS ini bermanfaat untuk memberikan informasi kepada warga
sekolah tentang mekanisme penentuan “ Kelulusan “, serta
memberikan rambu-rambu tentang proses Kelulusan bagi wali
kelas dan rapat majelis guru yang berpedoman pada petunjuk BSNP.
E. Prosedur
Penetapan
Kelulusan Berdasarkan Permendikbud No 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan
Bab II Pasal 2 :
1. Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian Sekolah
( US )
2. Kelulusan
peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh
satuan pendidikan ( melalui Rapat Dewan Guru/Pendidik
3. Kelulusan
peserta didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi
4. Kelulusan
peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta
didik yang bersangkutan
Pasal 3
1. Penyelesaian
seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan
SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan
kelas IX;
b. SMA/MA/SMAK/SMTK,
SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai
dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan
SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah
menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d. Program Paket
B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat
kompetensi masing-masing jenjang program.
2. SMP/MTs dan
SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau
kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
3. Ketentuan
keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS
Pasal 4
1. Kriteria
kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
perolehan Nilai S/M.
2. Kriteria
kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
berdasarkan perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok belajar pada SKB
3. Kriteria
kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
4. Nilai S/M/PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata
nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh
persen):
o
semester I sampai dengan semester V atau yang setara
pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
o
semester III sampai dengan semester V atau yang setara
pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
o
semester I sampai dengan semester V atau yang setara
bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% sampai
dengan 50% (lima puluh persen).
5. Total bobot
nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
6. Nilai S/M/PK
dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
7. Tingkat
pencapaian kompetensi lulusan disusun dalam kategori sebagai berikut.
a. sangat baik,
jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan
100 (seratus);
b. baik, jika
nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan
puluh lima);
c. cukup, jika
nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70
(tujuh puluh); dan
d. kurang, jika
nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Pasal
5
Kelulusan
peserta didik ditetapkan oleh setiap
satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
F. Mekanisme Penentuan Kelulusan
Kriteria Kelulusan Ujian Nasional TP 2014-2015
Kriteria Kelulusan
Ujian Nasional ditentukan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan karakteristik
Satuan Pendidikan.
Contoh :
Peserta didik dinyatakan “ Lulus “
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Kriteria
kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran ditetapkan
oleh sekolah berdasarkan perolehan Nilai Ujian Sekolah
2.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dengan nilai minimal “ Baik “
3.
Memperoleh Nilai Sikap dan Prilaku minimal “ Baik “
4.
Lulus Uji Kompetensi Kejuruan
5.
Nilai
Sekolah diperoleh dari gabungan: Rata rata Nilai Rapor ( Semester III, IV dan V ) dengan Bobot 60 %
dan Nilai Ujian Sekolah dengan Bobot 40 %
6.
Lulus Ujian Sekolah untuk semua Mata Pelajaran
7.
Kriteria
kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN)
a. NA
setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol);
dan
b. rata-rata
NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
G. Distribusi Kegunaan POS
POS ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut:
1.
Kepala SMK 1 Negeri
1 Depok sebagai
Penanggungjawab.
2.
Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kurikulum
3.
Wakil Kepala
Sekolah Bidang Manajemen Mutu
4.
Wakil Kepala
Sekolah Bidang Kesiswaan
5.
Wakil Kepala
Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat dan Industri
6.
Wakil
Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
7.
Ketua
Kompetensi Keahlian/Jurusan
8.
Guru BP
9.
Guru dan Wali kelas.
10.
Siswa dan Orang Tua / Wali
11.
Pengawas Pembina SMK
Negeri 1 Depok
12.
Pengawas
Mata Pelajaran Adaptif, Normatif, dan Produktif
13.
Dinas Pendidikan Kota Depok
14.
Pemangku
Kepentingan (Stakeholder) / Du/Di
dan lainnya.
H. Unsur-unsur yang menyetujui
Dengan mengucapkan syukur kepada
Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan
bekerjasama dalam penyusunan POS Kriteria Kelulusan Ujian Nasional SMK Negeri 1 Depok, Tahun Pelajaran 2014-2015
Menetapkan dan Memutuskan
Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Depok
Pada Tanggal
: 15 Mei 2015
Unsur-Unsur
Yang Menyetujui :
Kepala
SMK Negeri 1 Depok
|
Wakil Kepala Sekolah
Bid. Manajemen Mutu
|
Wakil Kepala Sekolah
Bid. Kurikulum
|
Rochmatul Cholil, S.Pd, MM
NIP, 196701062003121002
|
Drs. Busra Elgeri, MM
NIP,196312182007011003
|
Nanang Suwandi, ST
NIP,197910312009021002
|