PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR KENAIKAN KELAS
SMK NEGERI 1
DEPOK
TAHUN
PELAJARAN 2013 / 2014
A.
Latar Belakang
Implementasi
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan membawa
implikasi terhadap sistem penilaian, termasuk model dan teknik penilaian proses
dan hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar dilakukan oleh
pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah.
Penilaian
hasil belajar pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain dilakukan oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah juga oleh masyarakat (Du/Di).
Penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan merupakan penilaian internal (internal
assessment) dalam rangka penjaminan mutu, sedangkan penilaian oleh
pemerintah dan masyarakat (Du/Di) merupakan penilaian eksternal (external
assessment) sebagai pengendali mutu.
Kurikulum SMK berbasis kompetensi (competency-based curriculum),
berbasis luas dan mendasar (broad-based curriculum), dan
menggunakan pendekatan pengembangan kecakapan hidup (life skills
development approach). Pelaksanaan pembelajaran di SMK menggunakan model
penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/ Prakerin, yaitu pembelajaran dilaksanakan di sekolah dan di dunia usaha/dunia
industri (Du/Di), dengan menggunakan kurikulum yang disusun oleh sekolah sesuai
dengan tuntutan dunia kerja atau kurikulum yang disusun bersama antara Du/Di
dengan sekolah. Karena itu, dimungkinkan melibatkan Du/Di sebagai penilai.
Ulangan kenaikan
kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang
merepresentasikan standar kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan
mengutamakan materi yang dipelajari pada semester genap.
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran, seorang siswa dinyatakan
naik ke kelas/jenjang berikutnya jika telah menuntaskan seluruh mata pelajaran
atau boleh maksimal 3 mata pelajaran yang tidak tuntas atau tidak mencapai KKM
yang telah ditetapkan sekolah. Kriteria ideal ketuntasan untuk
masing-masing indikator program normatif dan adaptif adalah 75%. KKM program produktif mengacu kepada standar minimal penguasaan
kompetensi yang berlaku di dunia kerja yang bersangkutan.
Kurikulum berbasis kompetensi dirancang dan dilaksanakan dalam kerangka
manajemen berbasis sekolah, di mana peran-serta masyarakat di bidang pendidikan
tidak hanya terbatas pada dukungan dana saja, tetapi juga di bidang akademik.
Unsur penting dalam manajemen berbasis sekolah adalah partisipasi masyarakat,
transparansi dan akuntabilitas publik.
Agar peran serta masyarakat semakin meningkat, bentuk laporan harus
disajikan dalam bentuk yang lebih komunikatif (memuat catatan guru) sehingga
“profil” atau tingkat kemajuan belajar peserta didik mudah terbaca dan dapat
dipahami oleh orang tua atau pihak yang berkepentingan (stakeholder) lainnya.
Dengan demikian dari laporan tersebut, orangtua dapat mengidentifikasi
kompetensi apa saja yang belum dimiliki anaknya. Berdasarkan laporan tersebut,
orangtua/wali dapat menentukan jenis bantuan apa yang diperlukan anaknya,
sedangkan di pihak anak, yang bersangkutan dapat mengetahui kekuatan dan
kelemahan dirinya serta aspek mana yang perlu ditingkatkan.
Atas dasar itu, laporan kemajuan hasil belajar peserta didik dibuat sebagai
pertanggungjawaban lembaga sekolah kepada wali peserta didik, komite sekolah,
masyarakat, dan instansi terkait lainnya. Laporan kemajuan hasil belajar
peserta didik merupakan sarana komunikasi dan sarana kerja sama antara sekolah,
orang tua, dan masyarakat yang bermanfaat baik bagi kemajuan belajar peserta
didik maupun pengembangan sekolah.
B.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun
2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan.
4. UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib Be-lajar (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965)
7. Keputusan-keputusan
Menteri yang menyangkut SMK;
a. Kepmen
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 5786/1989 dan No. 28/SE/1989
b. Surat Edaran
bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kep.BAKN No.5786/MPK/1989 dan No.
28/SE/1989.
c. Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 323/U/1997 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Sistem Ganda pada Sekolah Menengah Kejuruan.
d. Kepmen
Diknas RI No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
e. Permendikbud
No. 66 th 2013 tentang Standar Penilaian.
f. Permendikbud
No. 81a th 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
g. Kep Dirjen
Dikmen Dikbud No. 781/D/KP/2013 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunana Laporan
Pencapaian Peserta Didik SMK
C. Defenisi Operasional
Dalam prosedur operasional standar kenaikan kelas ini
yang dimaksud dengan:
1. POS
Kenaikan Kelas adalah syarat-syarat yang yang harus dipenuhi oleh siswa untuk
dapat diyatakan naik ke tingkat kelas berikutnya.
2. Ulangan
Kenaikan Kelas
Ulangan
Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap, untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan standar
kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan mengutamakan materi yang dipelajari
pada semester genap.
3. Kenaikan
Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran, seorang siswa telah
menuntaskan seluruh mata pelajaran atau boleh maksimal 3 mata pelajaran yang
tidak tuntas atau tidak mencapai KKM yang telah ditetapkan sekolah.
4. KKM adalah Standar Minimal Ketuntasan Mata Pelajaran yang telah ditetapkan
oleh guru mata pelajaran berdasarkan pedoman penilaian pendidikan BSNP
5. KKM Program Normatif dan Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator program normatif
dan adaptif adalah 75%. KKM program normatif dan adaptif ditentukan
dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas
kompetensi, dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran
6.
KKM Program Produktif.
KKM program
produktif mengacu kepada standar minimal penguasaan kompetensi yang berlaku di
dunia kerja yang bersangkutan. Kriteria ketuntasan untuk masing-masing
kompetensi dasar (KD) adalah terpenuhinya indikator yang dipersyaratkan dunia
kerja yaitu kompeten atau belum kompeten dan diberi lambang/skor 7,00 bila
memenuhi persyaratan minimal.
7. Penilaian
meliputi ranah kognitif atau aspek pengetahuan, psikomotor aspek keterampilan
dan afektif aspek sikap.
8. Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
9. Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
10. Buku Rapor adalah buku yang
berisikan laporan hasil belajar siswa yang meliputi ranah kognitif, psikomotor
dan afektif yang ditujukan kepada siswa dan orang tua
D. Tujuan dan Manfaat
Adapun
tujuan dibutanya POS ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap sekolah
secara umun, dan khususnya guru dalam memutuskan naik atau tidak naiknya
seorang siswa ke tingkat kelas berikutnya dalam satu jenjang pendidikan.
Disamping itu POS ini bermanfaat untuk memberikan informasi kepada warga
sekolah tentang mekanisme penentuan kenaikan kelas, serta memberikan
rambu-rambu tentang proses kenaikan kelas bagi wali kelas dan rapat majelis
guru yang berpedoman pada petunjuk BSNP.
E. Prosedur Kenaikan
Kelas
1. Kriteria
kenaikan kelas ditentukan melalui Rapat Dewan Guru/Pendidik
2. Kenaikan kelas
didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester dua, dengan pertimbangan
SK/KD yang belum tuntas pada semester satu harus dituntaskan sampai mencapai
KKM yang ditetapkan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedial.
3. Peserta didik dinyatakan tidak
naik kelas ke kelas XI atau kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai
ketuntasan lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang merupakan prasyarat dari
Standar Kompetensi (SK) berikutnya.
4. Peserta didik yang dinyatakan
tidak naik kelas harus mengulang seluruh pelajaran di tingkat tersebut.
5. Sekolah dapat
menambah/menyesuaikan kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik, kemampuan
dan kebutuhan setiap sekolah.
F. Mekanisme Penentuan
Kenaikan Kelas
1. Siswa kelas XI dinyatakan naik ke kelas XII dengan ketentuan tidak
melebihi 3 Mata Pelajaran yang tidak tuntas untuk
Mata Pelajaran Adaptif dan Normatif.
2. Siswa kelas XI dinyatakan naik kelas XII
dengan ketentuan Mata Pelajaran jurusan/produktif tuntas dengan KKM 7,50
3. Siswa kelas XI dinyatakan naik
ke kelas XII dengan ketentukan tidak melebihi 3 Mata Pelajaran yang tidak tuntas yang bukan mata pelajaran jurusan/produktif.
4. Siswa XI dinyatakan naik ke kelas XII dengan
ketentuan mata pelajaran produktif tuntas dengan KKM 7,50. dan telah mengikuti
Praktek Kerja Industri ( Prakerin ) serta mendapat Sertifikat Kompetensi dengan Nilai Baik.
5. Nilai Sikap Minimal “ Baik “ untuk dinyatakan naik kelas
6. Kehadiran siswa ≥ 90%
Jumlah Hari Efektif Semester
Gasal dan Genap adalah 215 hari.
Kehadiran siswa ≥ 90% dari 215 hari adalah 194 hari
Maksimal ketidak hadiran siswa karena alasan Absen
adalah 11 hari dalam 1 semester atau 22 hari untuk 2 semester..
Kriteria
Kenaikan Kelas X ( sepuluh ) ke Kelas XI ( sebelas ) Kurikulum 2013
Kriteria kenaikan
kelas ditentukan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan karakteristik Satuan
Pendidikan.
Contoh :
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang
diikuti.
b.
Tidak
terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi Pengetahuan, Keterampilan,
dan / atau Sikap yang belum tuntas / belum baik pada semester kedua.
c.
Ketidak
hadiran peserta didik tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif.
Jumlah Hari
Efektif Semester Gasal dan Genap adalah 215 hari.
Kehadiran
siswa ≥ 85 % dari 215 hari adalah 183 hari
Maksimal
ketidak hadiran siswa karena alasan Absen adalah 16 hari dalam 1 semester atau
32 hari untuk 2 semester..
G. Distribusi Kegunaan POS
POS ini ditujukan terhadap
pihak-pihak berikut:
1.
Kepala SMK 1 Negeri
1 Depok sebagai penanggung jawab.
2.
Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kurikulum
3.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Manajemen Mutu
4.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
5.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat dan
Industri
6.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
7.
Ketua Kompetensi Keahlian
8.
Guru BP
9.
Guru dan Wali kelas.
10.
Siswa dan Orang Tua
/ Wali
11.
Pengawas Pembina SMK
Negeri 1 Depok
12.
Pengawas Mata Pelajaran Adaptif, Normatif, dan
Produktif
13.
Dinas Pendidikan Kota Depok
14.
Pemangku Kepentingan (Stakeholder) / Du/Di dan lainnya.
H.
Unsur-unsur yang menyetujui
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak
pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Ketentuan
Kenaikan Kelas SMK Negeri 1 Depok,
Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Depok
Pada Tanggal :
17 Juni 2014
Unsur-Unsur Yang Menyetujui :
Kepala
SMK Negeri 1 Depok |
Wakasek
Bid. Manajemen Mutu |
Wakasek
Bid. Kurikulum |
Dra. Hj.
Asma Intan, M.M.
NIP, 195808181986032005
|
Drs. Busra
Elgeri, MM
NIP,196312182007011003
|
Eko
Suprajitno, S.Pd, MM
NIP,196904082007011015
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar