Minggu, 09 Juni 2013

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR KENAIKAN KELAS


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR  KENAIKAN KELAS
SMK NEGERI 1 DEPOK
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013

A.     Latar Belakang

Implementasi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem penilaian, termasuk model dan teknik penilaian proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah.
Penilaian hasil belajar pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah juga oleh masyarakat (Du/Di). Penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan merupakan penilaian internal (internal assessment) dalam rangka penjaminan mutu, sedangkan penilaian oleh pemerintah dan masyarakat (Du/Di) merupakan penilaian eksternal (external assessment) sebagai pengendali mutu.
Kurikulum SMK berbasis kompetensi (competency-based curriculum), berbasis luas dan mendasar (broad-based curriculum), dan menggunakan pendekatan pengembangan kecakapan hidup (life skills development approach). Pelaksanaan pembelajaran di SMK menggunakan model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG), yaitu pembelajaran dilaksanakan di sekolah dan di dunia usaha/dunia industri (Du/Di), dengan menggunakan kurikulum yang disusun oleh sekolah sesuai dengan tuntutan dunia kerja atau kurikulum yang disusun bersama antara Du/Di dengan sekolah. Karena itu, dimungkinkan melibatkan Du/Di sebagai penilai.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan standar kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan mengutamakan materi yang dipelajari pada semester genap.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran, seorang siswa dinyatakan naik ke kelas/jenjang berikutnya jika telah menuntaskan seluruh mata pelajaran atau boleh maksimal 3 mata pelajaran yang tidak tuntas atau tidak mencapai KKM yang telah ditetapkan sekolah. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator program normatif dan adaptif  adalah 75%. KKM program produktif mengacu kepada standar minimal penguasaan kompetensi yang berlaku di dunia kerja yang bersangkutan.
Kurikulum berbasis kompetensi dirancang dan dilaksanakan dalam kerangka manajemen berbasis sekolah, di mana peran-serta masyarakat di bidang pendidikan tidak hanya terbatas pada dukungan dana saja, tetapi juga di bidang akademik. Unsur penting dalam manajemen berbasis sekolah adalah partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas publik.
Agar peran serta masyarakat semakin meningkat, bentuk laporan harus disajikan dalam bentuk yang lebih komunikatif (memuat catatan guru) sehingga “profil” atau tingkat kemajuan belajar peserta didik mudah terbaca dan dapat dipahami oleh orang tua atau pihak yang berkepentingan (stakeholder) lainnya. Dengan demikian dari laporan tersebut, orangtua dapat mengidentifikasi kompetensi apa saja yang belum dimiliki anaknya. Berdasarkan laporan tersebut, orangtua/wali dapat menentukan jenis bantuan apa yang diperlukan anaknya, sedangkan di pihak anak, yang bersangkutan dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya serta aspek mana yang perlu ditingkatkan.
Atas dasar itu, laporan kemajuan hasil belajar peserta didik dibuat sebagai pertanggungjawaban lembaga sekolah kepada wali peserta didik, komite sekolah, masyarakat, dan instansi terkait lainnya. Laporan kemajuan hasil belajar peserta didik merupakan sarana komunikasi dan sarana kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat yang bermanfaat baik bagi kemajuan belajar peserta didik maupun pengembangan sekolah.


B.     Dasar Hukum
1.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang SIstem Penjaminan Mutu Pendidikan.
4.      Undang-Undang  Nomor    25  Tahun  2009  tentanPelayanan  Publik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.      Peraturan  Pemerintah Nomor 47  Tahu2008  tentang Wajib  Belajar  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965)
7.      Keputusan-keputusan Menteri yang menyangkut SMK;
a.      Kepmen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 5786/1989 dan No. 28/SE/1989
b.      Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kep.BAKN No.5786/MPK/1989 dan No. 28/SE/1989.
c.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda pada Sekolah Menengah Kejuruan.
d.      Kepmen Diknas RI No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.


C.    Defenisi Opersional
Dalam prosedur operasional standar kenaikan kelas ini yang dimaksud dengan:
1.      POS Kenaikan kelas adalah syarat-syarat yang yang harus dipenuhi oleh siswa untuk dapat diyatakan naik ke tingkat kelas berikutnya.
2.      Ulangan Kenaikan Kelas
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap, untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan standar kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan mengutamakan materi yang dipelajari pada semester genap.
3.      Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran, seorang siswa telah menuntaskan seluruh mata pelajaran atau boleh maksimal 3 mata pelajaran yang tidak tuntas atau tidak mencapai KKM yang telah ditetapkan sekolah.
4.      KKM adalah standar minimal ketuntasan mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh guru mata pelajaran berdasarkan pedoman penilaian pendidikan BSNP
5.      KKM Program Normatif dan Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator program normatif dan adaptif  adalah 75%. KKM program normatif dan adaptif ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran
6.      KKM Program Produktif.
KKM program produktif mengacu kepada standar minimal penguasaan kompetensi yang berlaku di dunia kerja yang bersangkutan. Kriteria ketuntasan untuk masing-masing kompetensi dasar (KD) adalah terpenuhinya indikator yang dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten dan diberi lambang/skor 7,00 bila memenuhi persyaratan minimal.
7.      Penilaian meliputi ranah kognitif atau aspek pengetahuan, psikomotor aspek keterampilan dan afektif aspek sikap.
8.      Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
9.       Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
10.   Buku rapor adalah buku yang berisikan laporan hasil belajar siswa yang meliputi ranah kognitif, psikomotor dan afektif  yang ditujukan kepada siswa dan orang tua


D.     Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dibutanya POS ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap sekolah secara umun, dan khususnya guru dalam memutuskan naik atau tidak naiknya seorang siswa ke tingkat kelas berikutnya dalam satu jenjang pendidikan. Disamping itu POS ini bermanfaat untuk memberikan informasi kepada warga sekolah tentang mekanisme penentuan kenaikan kelas, serta memberikan rambu-rambu tentang proses kenaikan kelas bagi wali kelas dan rapat majelis guru yang berpedoman pada petunjuk BSNP.


E.      Prosedur Kenaikan Kelas
1.       Kriteria kenaikan kelas ditentukan melalui Rapat Dewan Guru/Pendidik
2.       Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester dua, dengan pertimbangan SK/KD yang belum tuntas pada semester satu harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
3.       Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas ke kelas XI atau kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang merupakan prasyarat dari Standar Kompetensi  (SK) berikutnya.
4.       Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh pelajaran di tingkat tersebut.
5.       Sekolah dapat menambah/menyesuaikan kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik, kemampuan dan kebutuhan setiap sekolah.


F.     Mekanisme Penentuan Kenaikan Kelas
1.        Nilai Rapor adalah Gabungan Nilai Harian ( 15 % ) + Nilai Tenngah Semester ( 20 % ) + Nilai Ujian Semester  ( 25 % )+ Absensi  ( 15 % ) + Tugas ( 10 % ) dan Sikap ( 15 % ) , Total Nilai 100 %
2.       Siswa kelas X dinyatakan naik ke kelas XI dengan ketentuan tidak melebihi 3 mata pelajaran yang tidak tuntas untuk mata diklat adaptif dan normatif.
3.       Siswa kelas X dinyatakan naik kelas XI dengan ketentuan mata diklat produktif tuntas dengan KKM  7,50
4.       Siswa kelas XI dinyatakan naik ke kelas XII dengan ketentukan tidak melebihi 3 mata pelajran yang tidak tuntas yang bukan mata pelajran jurusan.
5.       Siswa XI dinyatakan naik ke kelas XII dengan ketentuan mata diklat produktif tuntas dengan KKM 7,50. Telah mengikuti praktek kerja industri dan mendapat sertifikat kompetensi dengan nilai baik.
6.       Nilai sikap minimal baik untuk dinyatakan naik kelas
7.       Kehadiran siswa ≥ 90%
         Jumlah Hari Efektif Semester Gasal dan Genap adalah 260 hari.
Kehadiran siswa ≥ 90% dari 260 hari adalah 234 hari
Maksimal ketidak hadiran siswa karena alasan Absen adalah 13 hari dalam 1 semester atau 26 hari untuk 2 semester..


G.    Distribusi Kegunaan POS
POS ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut:
1.      Kepala SMK 1 Negeri 1 Depok  sebagai penanggung jawab.
2.      Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
3.      Wakil Kepala Sekolah Bidang Manajemen Mutu
4.      Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
5.      Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat dan Industri
6.      Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
7.      Ketua Kompetensi Keahlian
8.      Guru dan Wali kelas.
9.      Siswa dan Orang Tua / Wali
10.   Pengawas Pembina SMK Negeri 1 Depok
11.   Pengawas Mata Pelajaran Adaptif, Normatif, dan Produktif
12.   Dinas Pendidikan Kota Depok
13.   Pemangku Kepentingan (Stakeholder) / Dunia Usaha/Industri Lainnya


H.     Unsur-unsur yang menyetujui
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Ketentuan Kenaikan Kelas SMK Negeri 1 Depok,
Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di                        : Depok
Pada Tanggal                       : 10 Juni 2013
Unsur-Unsur Yang Menyetujui

Kepala 
SMK Negeri 1 Depok
Wakasek 
Bid.  Manajemen Mutu
Wakasek
Bid.  Kurikulum




Ocim Wijaya, S.Pd, M.M.
NIP, 196405151989031012




Drs. Busra Elgeri
NIP, 196312182007011003




Eko Suprajitno, S.Pd, MM
NIP, 196904082007011015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar