Rabu, 13 Mei 2015

POS KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL SMK NEGERI 1 DEPOK TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR  
KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL
SMK NEGERI 1 DEPOK
TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015

 

A.     Latar Belakang

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat;
Untuk menjamin kelancaran Penetapan Kriteria Kelulusan Ujian Nasional ini, maka  perlu  menetapkan Prosedur Operasional Standar Kriteria Kelulusan Ujian Nasional SMK Negeri 1 Depok Tahun Pelajaran 2014/2015


B.     Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
3.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
5. UndanUndang Nomo2 Tahu 2009 tentang  Pelayana Publik (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor  112, TambahaLembaran Negara Republik Indonesia Nomo5038);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
7.  Permendikbud No 114 tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
8.  Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15);
9.  Permendikbud No 5 tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Ujian Nasional
10. Keputusan-keputusan Menteri yang menyangkut SMK;
a.  Kepmen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 5786/1989 dan No. 28/SE/1989
b.  Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kep.BAKN No.5786/MPK/1989 dan No. 28/SE/1989.
c.   Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda pada Sekolah Menengah Kejuruan.
d.  Kepmen Diknas RI No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
e.  Permendikbud No. 66 th 2013 tentang Standar Penilaian.
f.   Permendikbud No. 81a th 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
g.  Kep Dirjen Dikmen Dikbud No. 781/D/KP/2013 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunana Laporan Pencapaian Peserta Didik SMK


C.    Defenisi Operasional

Dalam prosedur operasional standar kenaikan kelas ini yang dimaksud dengan:
1.    POS Kriteria Kelulusan Ujian Nasional adalah syarat-syarat yang yang harus dipenuhi oleh siswa untuk dapat diyatakan Lulus dalam Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015
2.    POS  Kriteria Kelulusan UN  ini  merupakan  dasar  dan  acuan  dalam penentuan Kelulusan Ujian Nasional SMK Negeri 1 Depok Tahun Pelajaran 2014/2015.
3.    Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
4.    Ujian Kompetensi Keahlian  selanjutnya di sebut  UKK adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan
5.    Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
6.    Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
7.    Kriteria Kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal Standar Kompetensi Lulusan dari semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
8.    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas untuk menyelenggarakan UN
9.    Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
10. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian kompetensi lulusan
11. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutanlangkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.


D.     Tujuan dan Manfaat

Adapun tujuan dibuatnya POS ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap sekolah secara umun, dan khususnya guru dalam memutuskan “ Lulus “  atau  “ Tidak Lulus “ seorang dalam suatu lembaga pendidikan. Disamping itu POS ini bermanfaat untuk memberikan informasi kepada warga sekolah tentang mekanisme penentuan “ Kelulusan “, serta memberikan rambu-rambu tentang proses Kelulusan bagi wali kelas dan rapat majelis guru yang berpedoman pada petunjuk BSNP.

E.     Prosedur Penetapan Kelulusan Berdasarkan Permendikbud No 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan

Bab II Pasal 2 :
1.    Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.    memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.    lulus Ujian Sekolah ( US )
2.    Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh satuan pendidikan ( melalui Rapat Dewan Guru/Pendidik
3.    Kelulusan peserta didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
4.    Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan

Pasal 3

1.    Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, untuk peserta didik:
a.    SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b.    SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c.    SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d.    Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
2.    SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
3.    Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS

Pasal 4

1.    Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2.    Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok belajar pada SKB
3.    Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
4.    Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari gabungan:
a.    Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen):
o      semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
o      semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
o      semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
b.     Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).
5.    Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
6.    Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
7.    Tingkat pencapaian kompetensi lulusan disusun dalam kategori sebagai berikut.
a.    sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b.    baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c.    cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d.    kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Pasal 5
Kelulusan peserta didik  ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.



F.     Mekanisme Penentuan Kelulusan

Kriteria Kelulusan Ujian Nasional TP 2014-2015

Kriteria Kelulusan Ujian Nasional ditentukan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan karakteristik Satuan Pendidikan.
Contoh :
Peserta didik dinyatakan Lulus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.    Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh sekolah berdasarkan perolehan Nilai Ujian Sekolah
2.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan nilai minimal “ Baik “
3.    Memperoleh Nilai Sikap dan Prilaku minimal “ Baik “
4.    Lulus Uji Kompetensi Kejuruan
5.    Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan: Rata rata Nilai Rapor ( Semester III, IV dan V ) dengan Bobot 60 % dan Nilai Ujian Sekolah dengan Bobot 40 %
6.    Lulus Ujian Sekolah untuk semua Mata Pelajaran
7.    Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN)
a.    NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
b.    rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).



G.    Distribusi Kegunaan POS

POS ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut:
1.         Kepala SMK 1 Negeri 1 Depok  sebagai Penanggungjawab.
2.         Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
3.         Wakil Kepala Sekolah Bidang Manajemen Mutu
4.         Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
5.         Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat dan Industri
6.          Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
7.         Ketua Kompetensi Keahlian/Jurusan
8.         Guru BP
9.         Guru dan Wali kelas.
10.      Siswa dan Orang Tua / Wali
11.      Pengawas Pembina SMK Negeri 1 Depok
12.      Pengawas Mata Pelajaran Adaptif, Normatif, dan Produktif
13.      Dinas Pendidikan Kota Depok
14.      Pemangku Kepentingan (Stakeholder) / Du/Di dan lainnya.


H.     Unsur-unsur yang menyetujui
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Kriteria Kelulusan Ujian Nasional SMK Negeri 1 Depok, Tahun Pelajaran 2014-2015

Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : Depok
Pada Tanggal : 15 Mei 2015
Unsur-Unsur Yang Menyetujui :

Kepala 
SMK Negeri 1 Depok
Wakil Kepala Sekolah 
Bid.  Manajemen Mutu
Wakil Kepala Sekolah
Bid.  Kurikulum



Rochmatul Cholil, S.Pd, MM
NIP, 196701062003121002



Drs. Busra Elgeri, MM
NIP,196312182007011003



Nanang Suwandi, ST
NIP,197910312009021002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar