PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR KENAIKAN KELAS
SMK NEGERI 1
DEPOK
TAHUN PELAJARAN
2012 / 2013
A.
Latar Belakang
Implementasi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem
penilaian, termasuk model dan teknik penilaian proses dan hasil belajar peserta
didik. Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan
pemerintah.
Penilaian hasil belajar pada Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), selain dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan
pemerintah juga oleh masyarakat (Du/Di). Penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan merupakan penilaian internal (internal assessment) dalam
rangka penjaminan mutu, sedangkan penilaian oleh pemerintah dan masyarakat
(Du/Di) merupakan penilaian eksternal (external assessment) sebagai
pengendali mutu.
Kurikulum SMK berbasis
kompetensi (competency-based curriculum),
berbasis luas dan mendasar (broad-based
curriculum), dan menggunakan pendekatan pengembangan kecakapan hidup (life skills development approach).
Pelaksanaan pembelajaran di SMK menggunakan model penyelenggaraan Pendidikan
Sistem Ganda (PSG), yaitu pembelajaran dilaksanakan di sekolah dan di dunia
usaha/dunia industri (Du/Di), dengan menggunakan kurikulum yang disusun oleh
sekolah sesuai dengan tuntutan dunia kerja atau kurikulum yang disusun bersama
antara Du/Di dengan sekolah. Karena itu, dimungkinkan melibatkan Du/Di sebagai
penilai.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan
standar kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan mengutamakan materi yang
dipelajari pada semester genap.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran, seorang siswa dinyatakan naik ke kelas/jenjang berikutnya jika
telah menuntaskan seluruh mata pelajaran atau boleh maksimal 3 mata pelajaran
yang tidak tuntas atau tidak mencapai KKM yang telah ditetapkan sekolah. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator
program normatif dan adaptif adalah 75%. KKM program produktif mengacu kepada standar minimal penguasaan
kompetensi yang berlaku di dunia kerja yang bersangkutan.
Kurikulum berbasis kompetensi
dirancang dan dilaksanakan dalam kerangka manajemen berbasis sekolah, di mana
peran-serta masyarakat di bidang pendidikan tidak hanya terbatas pada dukungan
dana saja, tetapi juga di bidang akademik. Unsur penting dalam manajemen
berbasis sekolah adalah partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas
publik.
Agar peran serta
masyarakat semakin meningkat, bentuk laporan harus disajikan dalam bentuk yang
lebih komunikatif (memuat catatan guru) sehingga “profil” atau tingkat kemajuan
belajar peserta didik mudah terbaca dan dapat dipahami oleh orang tua atau
pihak yang berkepentingan (stakeholder) lainnya. Dengan demikian dari laporan
tersebut, orangtua dapat mengidentifikasi kompetensi apa saja yang belum
dimiliki anaknya. Berdasarkan laporan tersebut, orangtua/wali dapat menentukan
jenis bantuan apa yang diperlukan anaknya, sedangkan di pihak anak, yang
bersangkutan dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya serta aspek mana
yang perlu ditingkatkan.
Atas dasar itu, laporan
kemajuan hasil belajar peserta didik dibuat sebagai pertanggungjawaban lembaga
sekolah kepada wali peserta didik, komite sekolah, masyarakat, dan instansi
terkait lainnya. Laporan kemajuan hasil belajar peserta didik merupakan sarana
komunikasi dan sarana kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat yang
bermanfaat baik bagi kemajuan belajar peserta didik maupun pengembangan
sekolah.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
3. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang SIstem Penjaminan Mutu Pendidikan.
4. Undang-Undang Nomor
25 Tahun
2009 tentang
Pelayanan
Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2008
tentang Wajib
Belajar
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965)
7. Keputusan-keputusan
Menteri yang menyangkut SMK;
a. Kepmen Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara No. 5786/1989 dan No. 28/SE/1989
b. Surat Edaran
bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kep.BAKN No.5786/MPK/1989 dan No.
28/SE/1989.
c. Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Sistem Ganda pada Sekolah Menengah Kejuruan.
d. Kepmen Diknas RI
No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
C.
Defenisi Opersional
Dalam prosedur operasional standar kenaikan
kelas ini yang dimaksud dengan:
1.
POS Kenaikan kelas adalah syarat-syarat yang
yang harus dipenuhi oleh siswa untuk dapat diyatakan naik ke tingkat kelas
berikutnya.
2.
Ulangan Kenaikan Kelas
Ulangan kenaikan
kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap,
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan standar
kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan mengutamakan materi yang dipelajari
pada semester genap.
3.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran, seorang siswa telah menuntaskan seluruh mata pelajaran atau
boleh maksimal 3 mata pelajaran yang tidak tuntas atau tidak mencapai KKM yang
telah ditetapkan sekolah.
4.
KKM adalah standar
minimal ketuntasan mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh guru mata pelajaran
berdasarkan pedoman penilaian pendidikan BSNP
5.
KKM Program Normatif dan
Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator program normatif
dan adaptif adalah 75%. KKM program normatif dan adaptif ditentukan
dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas
kompetensi, dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran
6. KKM Program Produktif.
KKM program
produktif mengacu kepada standar minimal penguasaan kompetensi yang berlaku di
dunia kerja yang bersangkutan. Kriteria ketuntasan untuk masing-masing
kompetensi dasar (KD) adalah terpenuhinya indikator yang dipersyaratkan dunia
kerja yaitu kompeten atau belum kompeten dan diberi lambang/skor 7,00 bila
memenuhi persyaratan minimal.
7.
Penilaian meliputi ranah kognitif atau aspek
pengetahuan, psikomotor aspek keterampilan dan afektif aspek sikap.
8.
Standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
9.
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
10.
Buku rapor adalah buku
yang berisikan laporan hasil belajar siswa yang meliputi ranah kognitif,
psikomotor dan afektif yang ditujukan kepada siswa dan orang tua
D. Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dibutanya POS ini adalah untuk
memberikan pedoman terhadap sekolah secara umun, dan khususnya guru dalam
memutuskan naik atau tidak naiknya seorang siswa ke tingkat kelas berikutnya
dalam satu jenjang pendidikan. Disamping itu POS ini bermanfaat untuk memberikan
informasi kepada warga sekolah tentang mekanisme penentuan kenaikan kelas,
serta memberikan rambu-rambu tentang proses kenaikan kelas bagi wali kelas dan
rapat majelis guru yang berpedoman pada petunjuk BSNP.
E. Prosedur
Kenaikan Kelas
1.
Kriteria kenaikan kelas ditentukan melalui Rapat Dewan Guru/Pendidik
2.
Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar
pada semester dua, dengan pertimbangan SK/KD yang belum tuntas pada semester
satu harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan. Peserta didik yang
belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
3.
Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas ke kelas XI
atau kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan lebih dari
3 (tiga) mata pelajaran yang merupakan prasyarat dari Standar Kompetensi
(SK) berikutnya.
4.
Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus
mengulang seluruh pelajaran di tingkat tersebut.
5.
Sekolah dapat menambah/menyesuaikan kriteria kenaikan
kelas sesuai dengan karakteristik, kemampuan dan kebutuhan setiap sekolah.
F. Mekanisme Penentuan
Kenaikan Kelas
1.
Nilai Rapor adalah Gabungan Nilai Harian ( 15 %
) + Nilai
Tenngah Semester
( 20 % ) + Nilai Ujian Semester ( 25 % )+ Absensi ( 15 % ) + Tugas ( 10 % ) dan Sikap ( 15 % )
, Total Nilai 100 %
2.
Siswa kelas
X dinyatakan naik ke kelas XI dengan ketentuan tidak melebihi 3 mata pelajaran
yang tidak tuntas untuk mata diklat adaptif dan
normatif.
3.
Siswa kelas X dinyatakan naik kelas XI dengan ketentuan mata
diklat produktif tuntas dengan KKM 7,50
4.
Siswa kelas
XI dinyatakan naik ke kelas XII dengan ketentukan tidak melebihi 3 mata
pelajran yang tidak tuntas yang bukan mata pelajran jurusan.
5.
Siswa XI dinyatakan naik ke kelas XII dengan ketentuan mata
diklat produktif tuntas dengan KKM 7,50. Telah mengikuti praktek kerja industri
dan mendapat sertifikat kompetensi dengan nilai baik.
6.
Nilai sikap
minimal baik untuk dinyatakan naik kelas
7.
Kehadiran siswa ≥ 90%
Jumlah Hari Efektif Semester Gasal dan
Genap adalah 260 hari.
Kehadiran
siswa ≥ 90% dari 260 hari adalah 234 hari
Maksimal
ketidak hadiran siswa karena alasan Absen adalah 13 hari dalam 1 semester atau
26 hari untuk 2 semester..
G. Distribusi Kegunaan POS
POS ini ditujukan
terhadap pihak-pihak berikut:
1. Kepala SMK 1 Negeri 1 Depok sebagai penanggung jawab.
2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
3. Wakil Kepala
Sekolah Bidang Manajemen Mutu
4. Wakil Kepala
Sekolah Bidang Kesiswaan
5. Wakil Kepala
Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat dan Industri
6. Wakil Kepala
Sekolah Bidang Sarana Prasarana
7. Ketua Kompetensi
Keahlian
8. Guru dan Wali kelas.
9. Siswa dan Orang Tua / Wali
10. Pengawas Pembina SMK Negeri 1 Depok
11. Pengawas Mata
Pelajaran Adaptif, Normatif, dan Produktif
12. Dinas Pendidikan Kota Depok
13. Pemangku
Kepentingan (Stakeholder) / Dunia Usaha/Industri Lainnya
H. Unsur-unsur yang
menyetujui
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan
terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam
penyusunan POS Ketentuan Kenaikan Kelas SMK Negeri 1 Depok,
Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di
: Depok
Pada Tanggal
: 10 Juni 2013
Unsur-Unsur Yang Menyetujui
Kepala
SMK Negeri 1 Depok |
Wakasek
Bid. Manajemen Mutu |
Wakasek
Bid. Kurikulum |
Ocim Wijaya,
S.Pd, M.M.
NIP, 196405151989031012
|
Drs. Busra Elgeri
NIP,
196312182007011003
|
Eko
Suprajitno, S.Pd, MM
NIP, 196904082007011015
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar