Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
Bagaimana kabarnya hari ini Bro...? Saya berharap semoga semuanya baik-baik saja.. sehat-sehat saja.. okeh-okeh saja lah yah...
Pastinya minggu2 ini pada semuanya,, ada yang sibuk laporan, sibuk
persiapan rekon, sibuk untuk pencairan, sibuk scan dokumen e-mpa, sibuk jadi
panitia UKK, dan berbagai macam kesibukan lainnya. Itu wajar, karena ini
adalah waktunya sibuk.. yang tidak wajar tuh sibuk mencari kesalahan orang lain
sebagaimana orang-orang yang fanatik politik.betul tidak? he..he..
Pada kesempatan ini Saya mau ngasih informasi gembira buat sobat sekalian. bahwa Bapak Presiden RI kita telah mengeluarkan peraturan nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan ke 16 atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS tertanggal 21 Mei 2014.
Pada kesempatan ini Saya mau ngasih informasi gembira buat sobat sekalian. bahwa Bapak Presiden RI kita telah mengeluarkan peraturan nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan ke 16 atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS tertanggal 21 Mei 2014.
Wah naik tuh gajinya? So pasti naik sob, naik 6% lumayan buat nambah2 beli pesawat terbang.. (nambah beli pentil rodanya. he..heh)
Namun, untuk PP Nomor
34 Tahun 2014 dan Update GPP tentang Kenaikan Gaji tersebut
belum secara resmi dipublikasikan oleh Ditjen Perbendaharaan.go.id (maklum
adminnya lagi sibuk juga)
Silahkan bagi sobat sekalian yang mau,
silahkan unduh :
PP Nomor 34 Tahun 2014 Kenaikan
Gaji 2014
Sekian dan semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar