2015 BELUM
SARJANA, GURU DIJADIKAN TENAGA ADMINISTRASI
JAKARTA - Peringatan keras
bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi
ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung diturunkan
menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.
Kewajiban guru berijazah sarjana atau
diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan
kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian,
deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada
2015 nanti.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Wamendikbud) Bidan Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, aturan kualifikasi
pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV itu berlaku tegas. "Jika
pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh
mengajar," tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu,
Kamis (25/7).
Guru yang tidak boleh lagi mengajar
karena belum sarjana tadi tidak serta merta dikeluarkan atau kena PHK
(pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya. Tetapi, guru tadi masih bisa
bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru lainnya.
Musliar mengakui jumlah guru yang sudah
mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum berijazah S1 atau Diploma IV masih
banyak. "Jumlah pastinya saya tidak hafal. Tetapi banyak," kata dia.
Musliar menolak bahwa Kemendikbud dicap
gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana tadi.
Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau
sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau
diploma IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah.
Menurut Musliar, rendahnya serapan
alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak
guru sendiri yang tidak mendaftar. "Kemendikbud menyediakan anggarannya.
Tidak bisa memaksakan jika guru tidak berniat mengambilnya," ujarnya.
Dia berharap pada tahun ini dan 2014
nanti serapan beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para guru bisa
tinggi. Apalagi setelah keluar warning bahwa guru dilarang mengajar jika belum
berijazah S1 atau D-IV.
Terpisah, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mencatat, hingga akhir
2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang.
"Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi
kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," ujar Deputi
Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Terkait urusan kepangkatan, Setiawan
mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan
Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk guru)
dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa guru yang
pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi
III/d. "Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d,
dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi," katanya.(jpnn/wan)