Jenis Dokumen Verval NUPTK (Terbaru)
Jenis Dokumen Verval NUPTK (Terbaru)
Untuk dapat melakukan proses verivikasi
dan validasi (VERVAL) NUPTK agar menjadi data PTK/Pengawas aktif 2013, maka
PTK/Pengawas harus melakukan proses awal dengan mengunduh formulir A01 s.d A06.
Setelah diunduh, dokumen-dokumen tersebut harus diisi dengan lengkap dan benar
serta dilampiri dengan berkas-berkas pendukung lainnya sebagai syarat
verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh Admin sekolah maupun Admin
dinas.
Sistem Padamu Negeri yang semula hanya mengenal formulir A01 s.d A06 dan
dokumen verivikasi lv1, lv 2 serta dokumen registrasi lv.1 dan lv2 kini terus
berkembang. Dokumen-dokumen tersebut mulai dari S02 s.d S14. Agar dalam
pelaksanaan verifikasi dan validasi ini PTK tidak terhenti ditengah jalan
dengan arti karena tidak faham dengan dokumen dimaksud sehingga ketika sudah
memiliki dokumen verifikasi S02 menganggap bahwa proses sudah selesai. Padahal,
verifikasi dan validasi ini baru dinyatakan tuntas jika PTK sudah memegang
surat tanda bukti NUPTK aktif. Karenanya, mari kita fahami maksud dari formulir
dan dokumen berkas dimaksud.
FORMULIR
1. Formulir A01 adalah formulir
yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK,
dimana sekolah induk yang tercatat didalam database PADAMU NEGERI saat itu sama
dengan sekolah dimana PTK tersebut bertugas saat itu DAN sekolah induk tersebut
telah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh
Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin sekolah.
2. Formulir A02 adalah formulir
yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK,
namun sekolah induk yang terekam di database PADAMU NEGERI berbeda dengan
sekolah induk dimana PTK tersebut bertugas saat ini DAN sekolah dimana PTK
bertugas sudah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda
tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
3. Formulir A03 adalah formulir
yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK
dimana sekolah induk yang terekam didatabase PADAMU NEGERI telah sama dengan
sekolah dimana PTK tersebut bertugas saat ini ATAU sekolah induk PTK tersebut
berbeda dengan tempat bertugas saat ini DAN sekolah dimana PTK bertugas saat
ini tidak memiliki NPSN (NPSN belum diverifikasi). Dokumen ini harus diisi
oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin
Dinas.
4. Formulir A04 adalah formulir
yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PENGAWAS yang telah memiliki
NUPTK. Dokumen ini harus diisi oleh Pengawas, ditanda tangani oleh Kepala
Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas.
5. Formulir A05 adalah formulir
yang dapat diunduh untuk diisi oleh PTK yang akan mengajukan permohonan
kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh
Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
6. Formulir A06 adalah formulir
yang dapat diunduh untuk diisi oleh Pengawas yang akan mengajukan permohonan
kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini harus diisi oleh Pengawas, ditanda tangani
oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas.
DOKUMEN (Penjelasan disini khusus untuk dokumen PTK)
1. S02. Adalah dokumen
aktifasi PTK yang berisi kode aktifasi yang diterbitkan oleh Admin sekolah
setelah Admin sekolah melakukan verifikasi terhadap Formulir A01 atau A02 atau
A03. Dokumen ini akan diserahkan oleh Admin sekolah kepada PTK untuk digunakan
oleh PTK untuk mengaktifasi Akun Login PTKnya.
2. S03. Adalah dokumen
dokumen tanda bukti pengisian data detail Verval Lv.2 dimana PTK sudah
melakukan pengisian data diri, kuisioner EDS dan riwayat utama. Dokumen S03 ini
nantinya beserta lampiran lainnya harus diserahkan kepada Admin Sekolah untuk
dilakukan pemeriksaan berkas.
3. S04. Adalah dokumen surat
tanda bukti berkas setelah Admin sekolah melakukan pemeriksaan berkas. Dokumen
S04 ini akan diserahkan kembali kepada PTK untuk disimpan. Selain itu, setelah
melakukan pemeriksaan dokumen, Admin sekolah juga akan menerbitkan dokumen S07.
4. S05. Adalah surat
penetapan PEG ID bagi PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru. Dokumen ini
akan diterbitkan oleh Admin sekolah setelah admin sekolah menerima dan
memverifikasi dokumen S03 beserta lampiran lainnya. Surat ini nanti akan
ditanda tangani oleh Kepala sekolah dan diserahkan kembali kepada PTK.
5. S07. Adalah dokumen pakta
integritas yang harus di serahkan kepada PTK oleh Admin Sekolah untuk kemudian
ditanda tangani oleh PTK dan dibubuhi materai 6000. Pakta integritas ini berisi
pernyataan bahwa semua keterangan yang dicantumkan oleh PTK didalam dokumen
VERVAL NUPTK itu adalah benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dokumen
S07 ini harus ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin
Dinas.
6. S08. Adalah surat tanda
bukti NUPTK aktif yang diterbitkan setelah Admin dinas melakukan VERVAL
terhadap berkas dan dokumen S07 yang diserahkan oleh PTK. Dokumen S08 ini juga
menyatakan bahwa proses VERVAL PTK bersangkutan telah LENGKAP dan dinyatakan
sebagai NUPTK AKTIF 2013.
7. S11. Adalah dokumen
yang dicetak oleh PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru dan telah menerima
dokumen S05. Dokumen ini merupakan surat pengajuan NUPTK baru. Surat ini
nantinya harus ditanda tangani dan diserahkan kembali kepada Admin
sekolah.
8. S12. Setelah melakukan
pemeriksaan fisik dan kelengkapan berkas, Admin sekolah akan menahan dokumen
S11 dan mencetak S12 untuk kemudian ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan
diserahkan kepada Admin Dinas.
9. S13. Adalah dokumen yang
dicetak oleh Admin Dinas untuk kemudian bersama-sama dengan dokumen S12
diserahkan kepada Admin LPMP.
10. S14. Adalah dokumen yang
diterbitkan oleh Admin LPMP setelah melakukan pemeriksaan dokumen S12+S13 dan
berkas lampiran yang diwajibkan. Dokumen S14 ini ditanda tangani oleh kepala
LPMP dan diserahkan kepada PTK sebagai bukti penerbitan NUPTK baru.
Demikian dokuemen dan formulir yang harus diketahui oleh PTK ketika melakukan VERVAL NUPTK. Memang sedikit rumit bagi PTK yang mengajukan NUPTK baru, tetapi jika difahami dan dijalani sesuai alur, proses ini akan terasa mudah karena PTK terlibat langsung dalam proses pengurusan NUPTK tersebut. Semoga bagi yang belum meiliki NUPTK agar segera terbit NUPTKnya dan bagi yang sudah memiliki NUPTK mudah-mudahan NUPTKnya dinyatakan sebagai NUPTK AKTIF 2013. Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar