PNS Wajib Menggunakan PNS Mail Untuk Urusan Dinas
PNS Wajib Menggunakan PNS Mail Untuk Urusan Dinas~Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah
melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya
untuk urusan surat menyurat kedinasan. Hal ini sebagai upaya untuk menekan
kebocoran dokumen kedinasan. Untuk keperluan ini, Kemen PAN-RB akan mewajibkan
PNS untuk menggunakan alamat email khusus secara elektronik terhitung 1 Januari
2014 nanti. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013. { http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/3840-semenpan-2013-05-no-06 }
Menteri PAN-RB menyampaikan bahwa fasilitas email khusus untuk keperluan kedinasan PNS ini dapat digunakan oleh PNS dengan terlebih dahulu mendaftar atau melakukan registrasi di www.pnsmail.go.id.
Menteri PAN-RB menyampaikan bahwa fasilitas email khusus untuk keperluan kedinasan PNS ini dapat digunakan oleh PNS dengan terlebih dahulu mendaftar atau melakukan registrasi di www.pnsmail.go.id.
Di antara fasilitas yang disiapkan adalah kapasitas penyimpanan yang cukup
besar mulai dari 1 GB dan dapat diperbanyak sesuai kebutuhan. Memiliki sistem portal email untuk menerima email eksternal di luar domain
pnsmail.go.id. Memiliki proteksi virus, spam, dan sejenisnya. Menteri
PAN-RB juga mengatakan bahwa email khusus kedinasan ini juga dapat diakses
melalui PDA, tablet, dan ponsel.
Untuk memiliki akun email di PNS Mail, maka kita dapat membuka halaman PNS
mail terlebih dahulu sehingga tampil halaman utama sebagai berikut :
Dihalaman depan, terdapat tombol untuk mendaftar yang berada dibagian kanan
atas halaman utama. Jika tombol Daftar di klik, maka akan muncul formulir
pendaftaran sebagai berikut :
Khusus untuk isian user name, isian ini nantinya akan menjadi alamat email
PNS bersangkutan dengan akhiran pnsmail.go.id sehingga akun email PNS menjadi
username@pnsmail.go.id. Untuk yang satu ini, username wajib diisi sesuai dengan
nama PNS tersebut. Sistem sudah disetting sedemikian rupa agar menolak
penggunaan user name yang aneh-aneh. Diantara data yang dibutuhkan dalam
registrasi adalah, nama lengkap, tempat instansi bekerja, alamat instansi,
nomor HP, dan tidak ketinggalan NIP (nomor induk pegawai). Informasi lebih
lanjut tentang email kedinasan ini bisa ditanyakan langsung ke
admin@pnsmail.go.id. Dibagian kanan form register terlihat fitur-fitur yang
dimiliki oleh pns mail ini. Selanjutnya jika kita menekan tombol daftar, maka
akan dimunculkan halaman konfirmasi sebagai berikut :
Pada tahap akhir ini, ditampilkan halaman konfirmasi. Sebuah email
konfirmasi dikirimkan ke alamat email yang dicantumkan sebagai alamat email
yang dimiliki. Proses registrasi ini mulai dari pendaftaran, verifikasi hingga
disetujui memakan waktu 5 hari kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar