Selasa, 16 Juli 2013

PNS Wajib Menggunakan PNS Mail Untuk Urusan Dinas


PNS Wajib Menggunakan PNS Mail Untuk Urusan Dinas


PNS Wajib Menggunakan PNS Mail Untuk Urusan Dinas~Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya untuk urusan surat menyurat kedinasan. Hal ini sebagai upaya untuk menekan kebocoran dokumen kedinasan. Untuk keperluan ini, Kemen PAN-RB akan mewajibkan PNS untuk menggunakan alamat email khusus secara elektronik terhitung 1 Januari 2014 nanti. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013. http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/3840-semenpan-2013-05-no-06 } 
Menteri PAN-RB menyampaikan bahwa fasilitas email khusus untuk keperluan kedinasan PNS ini dapat digunakan oleh PNS dengan terlebih dahulu mendaftar atau melakukan registrasi di www.pnsmail.go.id.
Di antara fasilitas yang disiapkan adalah kapasitas penyimpanan yang cukup besar mulai dari 1 GB dan dapat diperbanyak sesuai kebutuhan. Memiliki sistem portal email untuk menerima email eksternal di luar domain pnsmail.go.id. Memiliki proteksi virus, spam, dan sejenisnya.  Menteri PAN-RB juga mengatakan bahwa email khusus kedinasan ini juga dapat diakses melalui PDA, tablet, dan ponsel.
Untuk memiliki akun email di PNS Mail, maka kita dapat membuka halaman PNS mail terlebih dahulu sehingga tampil halaman utama sebagai berikut :
Dihalaman depan, terdapat tombol untuk mendaftar yang berada dibagian kanan atas halaman utama. Jika tombol Daftar di klik, maka akan muncul formulir pendaftaran sebagai berikut :

Khusus untuk isian user name, isian ini nantinya akan menjadi alamat email PNS bersangkutan dengan akhiran pnsmail.go.id sehingga akun email PNS menjadi username@pnsmail.go.id. Untuk yang satu ini, username wajib diisi sesuai dengan nama PNS tersebut. Sistem sudah disetting sedemikian rupa agar menolak penggunaan user name yang aneh-aneh. Diantara data yang dibutuhkan dalam registrasi adalah, nama lengkap, tempat instansi bekerja, alamat instansi, nomor HP, dan tidak ketinggalan NIP (nomor induk pegawai). Informasi lebih lanjut tentang email kedinasan ini bisa ditanyakan langsung ke admin@pnsmail.go.id. Dibagian kanan form register terlihat fitur-fitur yang dimiliki oleh pns mail ini. Selanjutnya jika kita menekan tombol daftar, maka akan dimunculkan halaman konfirmasi sebagai berikut :

Pada tahap akhir ini, ditampilkan halaman konfirmasi. Sebuah email konfirmasi dikirimkan ke alamat email yang dicantumkan sebagai alamat email yang dimiliki. Proses registrasi ini mulai dari pendaftaran, verifikasi hingga disetujui memakan waktu 5 hari kerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar